Pandemi bukan Main-main, Polisi Bakal Terus Menindak Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan patroli untuk menindak perusahan sektor nonesensial yang nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan pihaknya banyak mendapatkan laporan masyarakat yang melihat perusahan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal masih beroperasi.
"Laporan dari masyarakat ini yang kami butuhkan untuk bisa membantu kami (menindak, red)," kata Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu menegaskan kebijakan PPKM darurat bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi menyelamatkan rakyat Jakarta. "Pandemi ini bukan main-main," ungkap Yusri mengingatkan.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut sekarang ini tingkat keterisian rumah sakit di DKI Jakarta sudah tinggi. Selain itu, kata dia, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet juga sudah terisi penuh akibat banyaknya masyarakat DKI Jakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Oleh karena itu, perwira menengah Polri ini meminta masyarakat agar berdiam diri di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut.
"Mudah-mudahan ke depan masyarakat Jakarta sudah mulai mengerti ini. Kami berharap kita jaga bersama agar bisa turun (kasus Covid-19)," kata Kombes Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya bakal terus menindak perusahaan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia