Pandemi Corona, Pemerintah Diminta Tidak Keluarkan Kebijakan Ekonomi yang Menyusahkan

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (FEM IPB) Prof Dr Didin S Damanhuri menuturkan dalam kondisi sulit saat ini, pemerintah sebaiknya tidak mengeluarkan kebijakan menaikan cukai ataupun pajak.
Baik cukai rokok maupun cukai produk lainnya. Menurut Didin, kebijakan tersebut hanya pantas dikeluarkan kalau kondisi ekonomi dan negara dalam keadaan stabil.
Sementara saat ini negara sedang menghadapi masalah ekonomi dan kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, yakni dengan masih merebaknya wabah Covid 19.
“Niat menaikkan cukai, pajak, dan sebagainya itu kan asumsi sebelum (terjadi wabah) corona. Jadi mengapa dipertahankan? (kebijakan tersebut) Sekarang sudah tidak relevan. Jangan hanya rokok saja yang dibicarakan, tapi seluruh sektor industri lainnya, karena ini tidak relevan, bahkan harusnya diberi insentif,” tegas Didin.
Menurut Didin, sekarang ini yang paling penting negara menyelamatkan warga yang kemiskinan dan juga memulihkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca-Covid 19.
“Jadi, bahasanya, pemerintah harus melawan corona dan dampak ekonominya. Jadi jangan lupa, kalau kita berhasil melawan corona itu adalah recovery strategy juga untuk ekonomi,” ujar Didin.
Didin melihat, pemerintah saat ini harusnya memprioritaskan penanganan dan perlindungan masyarakat dari penularan maupun wabah Covid 19.
Karena itu dana yang disediakan harusnya diprioritaskan untuk penanganan pencegahan masyarakat dari penularan Covid 19 lebih banyak dibandingkan untuk perbaikan ekonomi.
Pemulihan ekonomi nasional sangat bergantung pada keberhasilan pencegahan Covid 19.
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI