Pandemi Corona tak Bisa Menghalangi Kisah Cinta, Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan

Pandemi Corona tak Bisa Menghalangi Kisah Cinta, Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April.

Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id Menurut Kamaruddin, hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti.

Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Kamaruddin Amin di Jakarta.

"Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.

Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30ribu catin yang mendaftar secara online.

Kemenag mencatat sekitar 30 ribu pasangan mendaftarkan pernikahan secara online di KUA selama pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News