Pandemi COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Pandemi COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

Komisi II DPR dan Kemendagri beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 imbas dari pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Hal ini diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad, Senin (30/3).

"Dalam RDP dengan Kemendagri dan Komisi II tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Opsi A, (digelar pada) 9 Desember 2020 jika penundaan selama tiga bulan. Berarti tahapan yang berhenti bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U Tanthowi dalam pesan tertulis yang diterima.

Menurut Pramono, pihaknya juga menyampaikan opsi B. KPU mengusulkan pilkada serentak digelar 17 Maret 2021 jika penundaan pelaksanaan pilkada disepakati dalam enam bulan. Sementara opsi C pilkada digelar 29 September 2021 jika penundaan dilakukan selama 12 bulan.

"Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan di 2020," ucapnya.

Pramono lebih lanjut menyatakan, pihaknya akan kembali bertemu dengan Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP dalam waktu dekat. Rapat rencananya akan mengambil keputusan opsi mana yang akan disepakati dari tiga opsi yang disampaikan KPU.

"Dalam RDP semua sepakat penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Sebab dalam situasi saat ini, revisi undang-undang tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh komisi 2 DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," tuturnya.

BACA JUGA: Pemakaman Jenazah Positif COVID-19 di Batuputu Ditolak Warga

Komisi II DPR dan Kemendagri beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 imbas dari pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News