Pandemi COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Pandemi COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

RDP menurut Pramono, juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi covid 19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik.(gir/jpnn)

Komisi II DPR dan Kemendagri beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 imbas dari pandemi Virus Corona atau COVID-19.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News