Pandemi COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
Senin, 30 Maret 2020 – 22:04 WIB
RDP menurut Pramono, juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi covid 19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik.(gir/jpnn)
Komisi II DPR dan Kemendagri beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 imbas dari pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada