Pandemi COVID-19, DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
Senin, 30 Maret 2020 – 22:04 WIB
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com
RDP menurut Pramono, juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi covid 19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik.(gir/jpnn)
Komisi II DPR dan Kemendagri beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 imbas dari pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024