Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor

Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor
Deni Ramadani dan Rama Sailendra saat diamankan di Polresta Bogor Kota. Foto: Arifal/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota membongkar pabrik narkoba di kawasan Puncak. Pelaku kakak beradik Deni Ramadani dan Rama Sailendra.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kakak beradik ini memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila.

Mereka membuat narkoba itu di sebuah kontrakan di Kampung Tipar, Desa Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Mereka diamankan dari pengembangan penangkapan pengedar tembakau sintetis di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor,” katanya dilansir dari Radar Bogor, Kamis (29/4).

Susatyo menjelaskan, pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis ini masih menggunakan bahan lokal, yakni Ethanol dan Gylcero.

“Semua bahan baku pembuatan masih pakai lokal,” tuturnya.

Untuk satu paket, kakak beradik ini menjualnya Rp500 ribu dengan berat satu gram.

“Satu paket itu modalnya Rp17 ribu dan dijual Rp500 ribu,” jelasnya.

Dengan modal hanya Rp17 ribu, tersangka kakak beradik ini bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News