Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor
jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota membongkar pabrik narkoba di kawasan Puncak. Pelaku kakak beradik Deni Ramadani dan Rama Sailendra.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kakak beradik ini memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila.
Mereka membuat narkoba itu di sebuah kontrakan di Kampung Tipar, Desa Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Mereka diamankan dari pengembangan penangkapan pengedar tembakau sintetis di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor,” katanya dilansir dari Radar Bogor, Kamis (29/4).
Susatyo menjelaskan, pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis ini masih menggunakan bahan lokal, yakni Ethanol dan Gylcero.
“Semua bahan baku pembuatan masih pakai lokal,” tuturnya.
Untuk satu paket, kakak beradik ini menjualnya Rp500 ribu dengan berat satu gram.
“Satu paket itu modalnya Rp17 ribu dan dijual Rp500 ribu,” jelasnya.
Dengan modal hanya Rp17 ribu, tersangka kakak beradik ini bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis