Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor

Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor
Deni Ramadani dan Rama Sailendra saat diamankan di Polresta Bogor Kota. Foto: Arifal/Radar Bogor

Untuk pemasarannya, mereka menjual melalui media sosial Instagram. Setelah pemesan membayar, pelaku lainnya menentukan barang haram itu dengan cara sistem tempel.

“(Peredaran) masih sistem tempel,” kata Susatyo. (all/radarbogor)

Dengan modal hanya Rp17 ribu, tersangka kakak beradik ini bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News