Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor
Jumat, 30 April 2021 – 03:05 WIB

Deni Ramadani dan Rama Sailendra saat diamankan di Polresta Bogor Kota. Foto: Arifal/Radar Bogor
Untuk pemasarannya, mereka menjual melalui media sosial Instagram. Setelah pemesan membayar, pelaku lainnya menentukan barang haram itu dengan cara sistem tempel.
“(Peredaran) masih sistem tempel,” kata Susatyo. (all/radarbogor)
Dengan modal hanya Rp17 ribu, tersangka kakak beradik ini bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman