Pandemi COVID-19 Melanda, SKB CPNS 2019 Tanpa Psikotes
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 lebih ringkas. Kini, seleksinya cuma dua tahap karena tidak ada psikotes lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, penyederhanaan tahapan SKB CPNS itu untuk menyesuaikan protokol pencegahan COVID-19.
Paryono menjelaskan, SKB CPNS 2019 tinggal menyisakan dua tahapan. Pertama ialah seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan computer assisted test (CAT) BKN dengan bobot 75 persen.
"Kedua, wawancara kompetensi manajerial dan sosiokultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen," kata Paryono di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut dia, tahapan psikotes tahun ini ditiadakan. Namun, soal psikotes sudah ada di SKB CAT BKN.
Adapun lokasi peserta SKB CPNS dilaksanakan di kantor-kantor BKN yang tersebar di Indonesia baik pusat, regional ataupun unit pelaksana teknis (UPT). Penetapan lokasi tes disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB.
"Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di tilok (titik lokasi, red) akan menggunakan media daring (online, red)," terangnya.
Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT itu dilakukan BKN berdasarkan arahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat MenPAN-RB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.
SKB CPNS 2019 lebih sederhana karena tidak ada lagi tahapan psikotes dalam rangka menghindari penyebaran COVID-19
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?
- Kepala BKN: Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu