Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat Imbal Hasil di Atas Deposito

Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat Imbal Hasil di Atas Deposito
BPJamsostek. Foto: ANTARA/HO

“Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BP Jamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BP Jamsostek Jakarta Slipi mengalami peningkatan mencapai 26.379 kasus dengan nominal Rp 1.1 triliun.

Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 1,1 triliun untuk 24,768 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 250 kasus dengan nominal sebesar Rp 10,1 miliar.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 414 kasus dengan nominal sebesar Rp 13.725.455.740 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 947 kasus dengan nominal sebesar Rp 8,7 miliar.(antara/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020, meski tahun lalu menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News