Pandemi Covid-19 tidak Mengurangi Tekad DPR Menjalankan Tugas Konstitusional
Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR tidak berdiri sendiri. Sesuai dengan amanat Pasal 20 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
“Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi, merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden,” katanya.
Ia menambahkan menjadi komitmen bersama DPR dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat memberikan aspirasi, kritik, dan masukan, agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat.
Paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR adalah pada kualitas produk legislasi.
“Yaitu, selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, produk legislasi juga harus dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap cucu Proklamator RI Bung Karno, itu. (boy/jpnn)
DPR tetap konsisten menjalankan tugas konstitusional di usia yang ke 75 tahun dan tidak mengurangi tekad untuk menjalankan tugas konstitusionanya.
Redaktur & Reporter : Boy
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Pimpin Konsolidasi PDIP di Jateng, Megawati Minta Kader Bergotong Royong Memenangkan Andika-Hendi
- KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
- Sah! Ini Ruang Lingkup dan Mitra Kerja dari Komisi-Komisi di DPR
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting