Pandemi dan Ramadan Tidak Halangi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 dan suasana bulan suci Ramadan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di berbagai daerah.
Penindakan secara gencar terus dilakukan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.
Pada Rabu (6/5) lalu, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih dari 100.000 batang rokok ilegal tanpa dokumen cukai di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di kecamatan tersebut.
“Dari informasi yang didapatkan, petugas Bea Cukai bergerak menuju lokasi. Di lokasi tersebut petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal serta dua buah unit motor sebagai sarana pengangkut,” ungkap Latif.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp45.500.000.
Sebelumnya, pada Rabu (29/4), petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan lebih 250.000 batang rokok ilegal di dua kecamatan berbeda di wilayah Malang Raya.
“Kami berhasil melakukan penindakan di Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Bululawang. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp114.987.600,” ujar Latif.
Pandemi COVID-19 dan suasana Ramadan tidak menyurutkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong