Pandemi Picu Anak Putus Sekolah dan Pernikahan Dini, DPR Minta Pemerintah Memberi Solusi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah memberikan solusi atas banyaknya angka putus sekolah dan pernikahan dini di masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah harus dapat meminimalisasi angka putus sekolah dan pernikahan anak,” kata Azis, Jumat (19/2).
Azis meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pemetaan alasan yang menyebabkan terjadinya peningkatkan angka putus sekolah dan pernikahan anak.
Ia meminta pemerintah mencarikan solusi bagi anak didik untuk melanjutkan sekolah baik itu secara pembelajaran jarak jauh maupun langsung, sehingga bisa memperoleh ijazah dan siap bekerja.
Azis menjelaskan dari hasil pengawasan KPAI, pandemi Covid-19 telah berdampak kepada tingkat sosio ekonomi angka kemiskinan penduduk yang meningkat sehingga berpotensi meningkatkan angka kasus putus sekolah dan pernikahan anak.
Anak putus sekolah atau menikah di usia dini selama pandemi Covid-19 memiliki pertimbangan untuk membantu ekonomi keluarga mereka, karena banyak orang tuanya yang kehilangan pekerjaan.
Azis juga mengimbau kepada para orang tua murid mendukung dan meningkatkan peran dalam mengawasi aktivitas belajar anak di rumah dan pergaulan di lingkungan sekitar.
“Sehingga anak dijauhkan dari keinginan untuk putus sekolah maupun melakukan pernikahan dini karena faktor kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
DPR meminta pemerintah dapat meminimalisasi angka putus sekolah dan pernikahan anak selama pandemi Covid-19.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman