PANDI Akhirnya Dapat Terus Mewujudkan Cita-citanya
jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, resmi mendapat perpanjangan dari pemerintah.
Perpanjangan itu telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 218 Tahun 2023.
Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan, sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.
“Kemenkominfo dan PANDI posisinya sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. SK disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” urai Teguh.
SK Nomor 218 Tahun 2023 itu, Teguh menjelaskan adalah memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada 2014 lalu.
SK dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo terhadap PANDI pada Agustus - November 2022 yang lalu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PANDI John Sihar Simanjutak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut.
“Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini," ucap John.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, resmi mendapat perpanjangan dari pemerintah.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online