PANDI Akhirnya Dapat Terus Mewujudkan Cita-citanya

PANDI Akhirnya Dapat Terus Mewujudkan Cita-citanya
Ilustrasi PANDI. Foto: dok PANDI

jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, resmi mendapat perpanjangan dari pemerintah.

Perpanjangan itu telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 218 Tahun 2023.

Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan, sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.

“Kemenkominfo dan PANDI posisinya sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. SK disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” urai Teguh.

SK Nomor 218 Tahun 2023 itu, Teguh menjelaskan adalah memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada 2014 lalu.

SK dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo terhadap PANDI pada Agustus - November 2022 yang lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PANDI John Sihar Simanjutak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut.

“Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini," ucap John.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, resmi mendapat perpanjangan dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News