Pandji Temui Orang yang Mendaftarkan Open Mic ke HaKI, Hal Ini Terungkap
jpnn.com, JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono sempat menemui Ramon Papana, orang yang diduga mendaftarkan istilah 'Open Mic' ke HaKI.
Rekan seprofesi Ernest Prakasa itu pun mengungkapkan alasan Ramon mendaftarkan 'Open Mic' ke HaKI.
"Katanya, sih, supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan (istilah Open Mic)," ungkap Pandji saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Namun, dalam praktiknya, rekan-rekan Pandji yang berprofesi sebagai seniman justru terkena imbas dari hal tersebut.
Salah satu korban atas pencatatan Open Mic sebagai properti intelektual, yakni komika Mo Sidik.
"Dia (Mo Sidik, red) kena Rp 1 miliar. Itu teman saya dompetnya gemetar," ujarnya.
Tak kunjung menemukan titik terang, Pandji bersama para komika Indonesia akhirnya mengajukan pembatalan hak merek 'Open Mic' ke Pengadilan Niaga.
Pandji Cs lantas menuntut agar Ramon Papana mengembalikan merek 'Open Mic' menjadi milik publik.
Komika Pandji Pragiwaksono sempat menemui orang yang mendaftarkan 'Open Mic' ke HaKI, hal ini pun terungkap.
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- 26 Tahun Berkarya, WO Pernikahan Kaesang Pangarep Kantongi Hak Merek Resmi
- Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI
- Duta Sheila On 7 Hingga Denny Cagur Ikut Suarakan Tagar Peringatan Darurat
- Bea Cukai Bersama 2 Instansi Ini Gelar Sosialisasi Regulasi HKI hingga Bahaya Narkoba