Pandu Tidak Bermaksud Sebut Boediono Tersangka Century
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tidak bermaksud menyebut mantan Wakil Presiden Boediono merupakan tersangka kasus Century. Sebab, sampai hari ini Boediono belum menjadi tersangka.
Soal penyebutan Boediono sebagai tersangka disampaikan Pandu dalam sebuah acara yang juga diikuti oleh anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru di Gedung DPRD Riau, Kamis (4/12).
"Saya ketemu dengan Pak Pandu. Dari penjelasan Pak Pandu yang dimaksud bukanlah itu. Jadi tidak benar bahwa Pak Boediono menjadi tersangka kasus Century," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Johan mengatakan, Adnan dalam acara itu bermaksud menyampaikan mengenai prestasi KPK. Bahwa KPK dalam konteks pemberantasan korupsi tidak mengenal sekat-sekat kekuasaan. Misalnya saja, sudah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi tersangka.
Saat ini baru satu orang yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Century yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Dia sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Namun, putusan terhadap Budi belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan Pengadilan Tipikor.
Johan menuturkan pengembangan kasus Century dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap kepada Budi Mulya. "Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan mengembangkan kepada pihak-pihak yang diduga terkait kasus Century," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tidak bermaksud menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen