Panduan New Normal Kemenkes Dianggap Tidak Ada Hal yang Baru
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan ia tidak menemukan sesuatu yang baru dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Menurut dia, apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa, sudah diterapkan dan tersosialisasikan di masyarakat.
“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang, apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Saleh, Senin (25/5).
Wakil ketua Fraksi PAN di DPR itu menyatakan ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu, pertama pengukuran suhu ketika masuk kerja.
Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja.
"Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif corona," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja.
Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing. Namun, Saleh menegaskan harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.
Menurut Saleh, apa yang termaktub di dalam New Normal ala Kemenkes itu sudah biasa, sudah diterapkan di masyarakat.
- Video Eks Menteri Kesehatan Promosi Obat di Medsos, Jubir Terawan Bilang Begini
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Spesialis Trisula
- Menkes Ungkap Pencapaian Positif Transformasi Ketahanan Kesehatan
- 5 Berita Terpopuler: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Tenaga Teknis Berang, Begini Penjelasan Pihak Berwenang
- Terawan Agus Putranto dan Siti Fadilah Supari Saling Suntik, Pantas Awet Muda