Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Corona, Jaga Jarak!
Penyelenggara juga diminta menerapkan sistem satu orang satu alat.
Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Distribusi, penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk DKI Jakarta sudah pula dibahas. Teknisnya mengacu pada protokol kesehatan.
Sebut saja, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi COVID-19.
Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari COVID-19).
Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany, lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 dan juga dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat.
Setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.
Di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker.
Protokol kesehatan mesti dijalankan dalam ibadah Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
- Puluhan Ribu Kreator konten Ikut Program Kurban Bersama SnackVideo
- BAZNAS Salurkan Daging Kurban untuk Pengungsi Palestina di Yordania
- Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Tabalong, Habib Aboe Mengingatkan Makna Persatuan
- Maucash Bagi-Bagi Hewan Kurban Hingga Sembako
- Baznas Bazis DKI dan Avrist Assurance Berkurban untuk Warga Kurang Mampu
- Indonesia Re Sebar 450 Kg Daging Kurban untuk Masyarakat