Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Corona, Jaga Jarak!
Di setiap penampungan harus ada protokol kesehatan, thermo gun dan sebagainya.
Peraturan berikutnya adalah kewajiban pedagang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat dari tempat asal. Untuk SIKM mereka wajib bawa.
Misalnya ada sepuluh pedagang, maka harus bawa semuanya. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang diharuskan berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Petugas PTSP akan mengecek kelengkapan dokumen kelayakan hewan kurban. Seperti surat keterangan laboratorium bebas antraks, kepemilikan SIKM hingga izin dari warga sekitar lokasi berjualan.
Ini kaitannya dengan aturan mengenai potensi gangguan yang dikeluarkan dari lingkungan sekitar tempat dagang. Gangguan lingkungan itu biasa bersumber dari hewan kurban yang berisik dan bau.
Setelah tahapan persyaratan itu dipenuhi, petugas dari PTSP akan mengajak Sudin KPKP dan perwakilan kelurahan untuk meninjau lokasi dagang. Kalau ada satu saja persyaratan yang dilanggar, maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan di sana.
Sudin KPKP Jaktim hanya memfasilitasi tempat pemotongan dan penampungan hewan kurban di zona hijau COVID-19.
Nantinya akan dicek ke lapangan. Bila ternyata ada penampungan hewan di zona merah (rawan penularan COVID-19) akan dilarang.
Saat ini terdapat 543 lokasi penampungan dan 340 lokasi pemotongan hewan kurban di sepuluh kecamatan. Lokasi penampungan bisa dimanfaatkan pedagang sebagai etalase penjualan.
Protokol kesehatan mesti dijalankan dalam ibadah Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
- Puluhan Ribu Kreator konten Ikut Program Kurban Bersama SnackVideo
- BAZNAS Salurkan Daging Kurban untuk Pengungsi Palestina di Yordania
- Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Tabalong, Habib Aboe Mengingatkan Makna Persatuan
- Maucash Bagi-Bagi Hewan Kurban Hingga Sembako
- Baznas Bazis DKI dan Avrist Assurance Berkurban untuk Warga Kurang Mampu
- Indonesia Re Sebar 450 Kg Daging Kurban untuk Masyarakat