Panel Etik MK Mulai Bekerja
Selasa, 21 Desember 2010 – 06:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKH. Kemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk menunjuk ketua panel hakim konstitusi Harjono dengan sekretaris Achmad Sodiki dan Achmad Fadlil sebagai anggota. Doktor ilmu hukum ini menargetkan awal bulan depan panel etik akan menghasilkan keputusan. Apakah membawa kasus tersebut ke MKH atau menganggap indikasi pelanggaran etik tidak terpenuhi. "Insya Allah awal bulan depan sudah ada keputusan," ujarnya.
Namun, SK tersebut tidak dengan jelas menyebut siapa hakim konstitusi yang terindikasi melanggar kode etik hakim. "Tidak ada untuk kasus apa di sini. Yang jelas, disebutkan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi, Red.) nomor 10," kata Ketua Panel Etik Harjono saat ditemui di ruangannya kemarin (20/12).
Baca Juga:
PMK nomor 10/PMK/2006 mengatur tentang pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH). Namun, kata Harjono, peraturan tersebut tidak mengatur secara detail bagaimana prosedur standar dari panel etik ke MKH. "Karena itu, pertemuan panel etik masih membicarakan prosedur-prosedurnya dulu," kata hakim kelahiran Nganjuk ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKH. Kemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk
BERITA TERKAIT
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan