Panelis Dalam Debat Pilkada Calon Tunggal, Bukan Untuk Menjatuhkan Paslon
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, tidak ada masalah dengan usulan penyelenggara pemilu terkait model kampanye dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal.
Anggota dewan maupun pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, telah sependapat, bahwa pihak yang difasilitasi untuk melaksanakan kampanye adalah peserta pilkada.
"Artinya ada pasangan calon (kepala daerah,red). Kalau enggak ada paslon, berarti kan bukan peserta," ujar Husni, Kamis (15/10).
Kemudian soal tehnis model debat dalam kampanye, KPU kata Husni, telah menjelaskan paslon akan memaparkan visi misi. Sementara untuk kehadiran panelis, ditujukan untuk membantu masyarakat mendalami visi misi pasangan calon.
"Kemarin dikhawatirkan kehadiran panelis menjatuhkan. Sementara desain kami panelis membantu memaparkan visi misi dan program dan membantu masyarakat yang punya hak untuk tahu lebih mendalam. Jadi tujuannya positif, tapi yang dikhawatirkan negatif," ujarnya.
Karena itu untuk menghilangkan kekhawatiran, KPU kata Husni, saat ini juga tengah menyusun panduan pelaksanaan kampanye dan debat dalam pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, tidak ada masalah dengan usulan penyelenggara pemilu terkait model kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol