Panen Gugatan Praperadilan, KPK Kerepotan
jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan. Tiga tersangka itu adalah Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji, Hadi Poernomo dalam dugaan suap pajak Bank Central Asia, serta Suroso Atmo Martoyo, mantan direktur di Pertamina yang diduga menerima suap proyek bensin bertimbal dari perusahaan Inggris, Innospec.
Rencananya, gugatan dari tiga tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3). KPK pun mau tak mau harus meladeni gugatan dari para tersangka korupsi.
Menurut anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, pihaknya sudah siap menjalani beberapa sidang itu. "Yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, maka tim akan hadir," kata Rasamala melalui pesan singkat, Minggu (29/3).
Namun, lanjutnya, ada juga sidang yang kemungkinan tidak bisa dihadiri oleh kuasa hukum KPK. Hal ini dikarenakan tim kuasa hukum belum melakukan persiapan yang cukup.
Terkait ketidaksiapan pihaknya ini, Rasmala berharap majelis hakim bisa memberi keringanan dan melakukan penjadwalan ulang. "Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan. Tiga tersangka itu adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri