Panen Gugatan Praperadilan, KPK Kerepotan

jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan. Tiga tersangka itu adalah Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji, Hadi Poernomo dalam dugaan suap pajak Bank Central Asia, serta Suroso Atmo Martoyo, mantan direktur di Pertamina yang diduga menerima suap proyek bensin bertimbal dari perusahaan Inggris, Innospec.
Rencananya, gugatan dari tiga tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3). KPK pun mau tak mau harus meladeni gugatan dari para tersangka korupsi.
Menurut anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, pihaknya sudah siap menjalani beberapa sidang itu. "Yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, maka tim akan hadir," kata Rasamala melalui pesan singkat, Minggu (29/3).
Namun, lanjutnya, ada juga sidang yang kemungkinan tidak bisa dihadiri oleh kuasa hukum KPK. Hal ini dikarenakan tim kuasa hukum belum melakukan persiapan yang cukup.
Terkait ketidaksiapan pihaknya ini, Rasmala berharap majelis hakim bisa memberi keringanan dan melakukan penjadwalan ulang. "Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan. Tiga tersangka itu adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!