Panen Kecaman, Malaysia Batalkan Hukuman Cambuk untuk Pengungsi Rohingya

Di bawah hukum keimigrasian Malaysia, siapa saja yang secara ilegal memasuki wilayah negara itu bisa diganjar dengan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (setara Rp34 juta), penjara hingga lima tahun, dan juga enam kali cambukan.
Menurut Andrew, pada masa lalu pengadilan biasanya hanya mengeluarkan opsi hukuman cambuk bagi mereka yang didakwa melakukan aksi kejahatan, pelanggaran yang berulang, atau mengancam keamanan publik.
Sejumlah kelompok HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch mendesak Malaysia untuk tidak menghukum cambuk para pengungsi.
Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi remaja Rohingya, yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjaran tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi. (ant/dil/jpnn)
Puluhan pengungsi Rohingya akhirnya terbebas dari hukuman cambuk setelah pemerintah Malaysia mendapat protes keras dari berbagai pihak
Redaktur & Reporter : Adil
- UNHCR Khawatirkan Nasib Jutaan Pengungsi Terdampak Efisiensi Anggaran
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia