Panen Kecaman, Malaysia Revisi RUU Antiberita Bohong
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tak tahan juga dikritik habis-habisan soal RUU Antiberita Bohong atau Fake News. Setelah diprotes berbagai pihak, dia akhirnya setuju merevisi dua poin dalam rancangan tersebut.
Dalam pembahasan di parlemen kemarin, Kamis (29/3), poin pertama yang diubah adalah batas hukuman maksimal.
Sebelumnya diusulkan 10 tahun penjara dan atau denda. Kini menjadi 6 tahun penjara dan denda RM 500 ribu atau setara dengan Rp 1,7 miliar.
Poin kedua adalah perubahan salah satu klausul. Yaitu, dari ”diketahui” menjadi ”dengan sengaja berniat buruk” untuk menciptakan, menyebarkan, maupun menerbitkan berita bohong atau membantu secara finansial orang yang melakukannya.
”UU itu nanti bisa dipakai untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap media,” ujar Kepala Komisi HAM Nasional Malaysia Razali Ismail.
Pengajuan RUU yang mepet dengan pemilu dituding menjadi amunisi untuk menggembosi oposisi. (sha/c10/pri)
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tak tahan juga dikritik habis-habisan soal RUU Antiberita Bohong. Dia akhirnya setuju merevisi beberapa poin
Redaktur & Reporter : Adil
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal