Panen Kecaman, Malaysia Revisi RUU Antiberita Bohong
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tak tahan juga dikritik habis-habisan soal RUU Antiberita Bohong atau Fake News. Setelah diprotes berbagai pihak, dia akhirnya setuju merevisi dua poin dalam rancangan tersebut.
Dalam pembahasan di parlemen kemarin, Kamis (29/3), poin pertama yang diubah adalah batas hukuman maksimal.
Sebelumnya diusulkan 10 tahun penjara dan atau denda. Kini menjadi 6 tahun penjara dan denda RM 500 ribu atau setara dengan Rp 1,7 miliar.
Poin kedua adalah perubahan salah satu klausul. Yaitu, dari ”diketahui” menjadi ”dengan sengaja berniat buruk” untuk menciptakan, menyebarkan, maupun menerbitkan berita bohong atau membantu secara finansial orang yang melakukannya.
”UU itu nanti bisa dipakai untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap media,” ujar Kepala Komisi HAM Nasional Malaysia Razali Ismail.
Pengajuan RUU yang mepet dengan pemilu dituding menjadi amunisi untuk menggembosi oposisi. (sha/c10/pri)
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tak tahan juga dikritik habis-habisan soal RUU Antiberita Bohong. Dia akhirnya setuju merevisi beberapa poin
Redaktur & Reporter : Adil
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Carut-Marut Timnas Malaysia di Piala AFF 2024