Panen Protes Hukuman Mati lagi, Ini Reaksi Menkumham
jpnn.com - JAKARTA—Munculnya hukuman mati di Perppu Perlindungan Anak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, Indonesia sudah cukup lama dikecam karena adanya aturan hukuman mati untuk kasus narkoba.
Menanggapinya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sudah menimbang secara matang sebelum memasukkan pemberatan hukuman pidana untuk pelaku kekerasan seksual anak itu.
“Ya ini kan alternatif. Dalam waktu dekat kami juga akan mengesahkan rancangan UU Pidana. Ada beberapa hukuman pokok di sana. Kita lihat nanti,” ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Yasonna pun memastikan hukuman mati juga masih berlaku sampai saat ini di Indonesia. Karena itu, klausul hukuman mati di Perppu itu bukan merupakan hal yang salah.
“Bahkan MA memutuskan itu masih dimungkinkan. Ini adalah kedaulatan negara kita. Negara kita masih menganut pidana pokok. Salah satunya adalah hukuman mati,” tegas Yasonna.
Ia mengatakan, putusan hukuman mati tetap bergantung pada keputusan majelis hakim dalam perkara kekerasan seksual anak. Bisa juga dengan hukuman pemberat lainnya seperti kebiri dan penjara seumur hidup. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya