Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri
Minggu, 05 Februari 2012 – 22:14 WIB
KISARAN-Memanen kelapa sawit di ladang sendiri, Hermanto (23) warga Dusun V Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Asahan, dituduh mencuri. Ia pun mendekam di sel Lapas Pulau Simardan.
Hal itu terungkap ketika keluarga Hermanto mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek Asahan-Tanjung Balai, Jalan Diponegoro Kisaran, seperti diberitakan Metro Asahan (Grup JPNN).
Baca Juga:
Koordinator LBH Publiek Asahan-Tanjung Balai Zasnis Sulung menerangkan, Hermanto ditangkap petugas Polsek Bandar Pulau beberapa waktu lalu. Saat itu, ia memanen sawit di ladangnya sendiri.
Ketika proses pemeriksaan, Hermanto menunjukkan surat kepemilikan tanahnya, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan camat. Namun, petugas malah menyebutkan lahan yang dipanen Hermanto merupakan milik pengusaha asal Deliserdang, Efendi Taswid. Selanjutnya, Hermanto dinyatakan sebagai tersangka dan berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
KISARAN-Memanen kelapa sawit di ladang sendiri, Hermanto (23) warga Dusun V Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Asahan, dituduh mencuri. Ia pun
BERITA TERKAIT
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi