Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri
Minggu, 05 Februari 2012 – 22:14 WIB
Rabu (1/2), Hermanto yang sudah menjadi tersangka, beserta berkas yang sudah dinyatakan P-21 (lengkap) diserahkan ke Kejari Tanjungbalai. Bersamaan itu pula, Hermanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan untuk proses lanjutan.
Diterangkan Zasnis, kliennya Hermanto sama sekali tidak ada mencuri, seperti yang dituduhkan polisi. Karena buah kelapa sawit yang dipetik atau diambilnya dari kebun kelapa sawitnya sendiri, dan hasil tanaman orangtuanya, Kasiono yang telah meninggal dunia tahun 2010 lalu.
“Masak orang yang mengambil buah kelapa sawitnya sendiri dituduh mencuri. Ini kan membalikkan fakta hukum dan sangat menyesatkan serta pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Disebutkannya, fakta-fakta yang diperoleh, tanah kebun sawit telah digarap Kasiono (ayah Hermanto) seluas 2,5 hektare sejak tahun 1986. Lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak tahun 1989, di Dusun IV Sabungan Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan.
KISARAN-Memanen kelapa sawit di ladang sendiri, Hermanto (23) warga Dusun V Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Asahan, dituduh mencuri. Ia pun
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi