Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri

Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri
Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri
Rabu (1/2), Hermanto yang sudah menjadi tersangka, beserta berkas yang sudah dinyatakan P-21 (lengkap) diserahkan ke Kejari Tanjungbalai. Bersamaan itu pula, Hermanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan untuk proses lanjutan.

Diterangkan Zasnis, kliennya Hermanto sama sekali tidak ada mencuri, seperti yang dituduhkan polisi. Karena buah kelapa sawit yang dipetik atau diambilnya dari kebun kelapa sawitnya sendiri, dan hasil tanaman orangtuanya, Kasiono yang telah meninggal dunia tahun 2010 lalu.

“Masak orang yang mengambil buah kelapa sawitnya sendiri dituduh mencuri. Ini kan membalikkan fakta hukum dan sangat menyesatkan serta pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Disebutkannya, fakta-fakta yang diperoleh, tanah kebun sawit telah digarap Kasiono (ayah Hermanto) seluas 2,5 hektare sejak tahun 1986. Lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak tahun 1989, di Dusun IV Sabungan Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan.

KISARAN-Memanen kelapa sawit di ladang sendiri, Hermanto (23) warga Dusun V Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Asahan, dituduh mencuri. Ia pun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News