Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri
Minggu, 05 Februari 2012 – 22:14 WIB
Sebelumnya, tanah ini merupakan kawasan hutan berstatus hutan produksi terbatas yang diusahai pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Mujur Timber, yang izin persilnya berakhir tahun 2000.
“Kepemilikan tanah kebun kelapa sawit Kasiono itu dibuktikan dengan adanya SKT yang diterbitkan Kepala Desa Tangga Rudin Panjaitan dan diketahui Camat Bandar Pulau Drs Umar Panjaitan dengan register No.593.83/03/02 tertanggal 19 April 2002. Eksistensi tanah Kasiono dibenarkan sekitar 50 orang penggarap lain, yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Jaya, di antaranya dua saksi batas bernama Jaka Syahputera (42) dan Antonius Manurung (48),” ujar Zasnis.
Zasnin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan gugatan dan juga tetap meminta pertanggungjawaban Polsek Bandar Pula dan Kejari Tanjungbalai karena dinilai sudah melanggar HAM karena memenjarakan Hermanto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Edi Winarto ketika dikonfirmasi terkait hal itu tidak berhasil. Telepon genggammnya tidak aktif. Sementara Kabag Humas Polres Asahan AKP R Berutu mengaku akan mengecek kebenaran permasalahan itu. (van)
KISARAN-Memanen kelapa sawit di ladang sendiri, Hermanto (23) warga Dusun V Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Asahan, dituduh mencuri. Ia pun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu