Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui
Jumat, 25 Agustus 2017 – 06:18 WIB
Menurut Muhammad Usman, Jaksa Penuntut Umum, vonis hakim dinilai terlalu ringan.
"Seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara," tegas Usman
Sementara itu, menurut Muhamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.
Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam istri Ismail Hidayah. (pul/jpnn)
Setelah kesekian kali menjalani tahapan sidang, akhirnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim ketua
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang
- Inilah Identitas Pasutri Korban Pembunuhan Mbah Slamet
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet, 2 Jasad dalam 1 Lubang Ternyata Pasutri
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet Bertambah, Sebegini Jumlahnya, ya Tuhan
- Gus Samsudin