Pangdam II Sriwijaya Minta Maaf
Segera Tindak Anggota yang Terbukti Bakar Polres OKU
Selasa, 12 Maret 2013 – 07:21 WIB
Di sisi lain, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menyatakan,penindakan anggota yang terlibat penyerangan diserahkan sepenuhnya kepada Pomdam. "Kapasitas kami sebagai saksi untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke mahkamah militer," ujarnya pascapeluncuran bukunya berjudul Mengubah Pelayanan Polri dari Pimpinan ke Bawahan kemarin.
Baca Juga:
Selain anggota Polres OKU, Pomdam juga meminta keterangan dari warga sekitar yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut. Untuk kasus penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus pada 27 Januari lalu, proses hukumnya menurut Suhardi sudah cukup jelas.
Brigadir Wijaya yang menembak Pratu Heru ditahan di Rutan Polda Sumsel sejak 28 Januari. Kemudian, berkasnya saat ini ada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa apakah layak masuk sidang.
Selain itu, saat ini Polres OKU dan Polda Sumsel sedang fokus mengumpulkan kembali berkas-berkas administrasi yang ludes terbakar. Polres OKU sendiri terbakar hingga 80 persen, dan membuat berkas-berkas penting ikut terbakar. Mulai berkas laporan, BAP, hingga data personel juga nyaris seluruhnya ludes.
JAKARTA - Ketegangan pascakasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) oleh anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 makin mereda.
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di China
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online