Pangdam II Sriwijaya Minta Maaf
Segera Tindak Anggota yang Terbukti Bakar Polres OKU
Selasa, 12 Maret 2013 – 07:21 WIB
Di sisi lain, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menyatakan,penindakan anggota yang terlibat penyerangan diserahkan sepenuhnya kepada Pomdam. "Kapasitas kami sebagai saksi untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke mahkamah militer," ujarnya pascapeluncuran bukunya berjudul Mengubah Pelayanan Polri dari Pimpinan ke Bawahan kemarin.
Baca Juga:
Selain anggota Polres OKU, Pomdam juga meminta keterangan dari warga sekitar yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut. Untuk kasus penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus pada 27 Januari lalu, proses hukumnya menurut Suhardi sudah cukup jelas.
Brigadir Wijaya yang menembak Pratu Heru ditahan di Rutan Polda Sumsel sejak 28 Januari. Kemudian, berkasnya saat ini ada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa apakah layak masuk sidang.
Selain itu, saat ini Polres OKU dan Polda Sumsel sedang fokus mengumpulkan kembali berkas-berkas administrasi yang ludes terbakar. Polres OKU sendiri terbakar hingga 80 persen, dan membuat berkas-berkas penting ikut terbakar. Mulai berkas laporan, BAP, hingga data personel juga nyaris seluruhnya ludes.
JAKARTA - Ketegangan pascakasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) oleh anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 makin mereda.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi