Pangdam Jaya Minta Percepat Penyelidikan Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina

Pangdam Jaya Minta Percepat Penyelidikan Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS. Ilustrasi/Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor12 Tahun 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin BS. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus oknum TNI yang membantu Rachel Vannya lolos dari karantina dipercepat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News