Pangdam Tetapkan Enam Tersangka
Kamis, 14 Maret 2013 – 10:00 WIB
PALEMBANG- Terkait kasus pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo, dalam jumpa pers di gelar di Kodam II Sriwijaya, Rabu (13/3) mengatakan, ada enam anggota Artileri Medan Martapura Oku yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal diantaranya pasal 112 KUHP, 170 KUHP, 114 KUHPM, 129 KUHPM kepada Serma HMS. Sedangkan kepada Praka DM akan dikenakan pasal 170 KUHP,351 KUHP dan 216 KUHP. Selanjutnya, kepada Sertu IR akan dikenakan pasal 170 KUHP, 114 KUHPM, 216 KUHP dan 187 KUHP. Kemudian, Koptu EY dikenakan pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan 216 KUHP. Untuk Mayor IA akan dikenakan pasal 170 KUHP dan 126 KUHPM. Sedangkan Pratu TM akan dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP
Kata Pangdam, tahap awal pemeriksaan investigasi ada 30 orang dikirim ke Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut 9 telah dikembalikan karena tidak terbukti bersalah. Kemudian dari investigasi 30 orang tadi akhirnya kembali di panggil 4 orang dan satu telah di kembalikan.
Baca Juga:
“Nah, dari hasil pengembangan pemeriksaan lebih lanjut dipanggil lagi 15 orang dari keterangan personil dan keseluruhan yang diperiksa ada enam menjadi tersangka, yakni Serma HMF, Praka DM, Sertu Ir, Koptu Ey, Mayor IA, dan Pratu TM,”ujar Pangdam pada wartawan, kemarin (13/3).
Baca Juga:
PALEMBANG- Terkait kasus pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo,
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan