Pangdam Tetapkan Enam Tersangka
Kamis, 14 Maret 2013 – 10:00 WIB
Menurut dia, dari enam tersangka tersebut dua diantaranya akan segera dikirim ke pengadilan militer sebab berkas sudah lengkap sedangkan empat orang lainnya sekarang masih tahap kelengkapan berkas. “Untuk level pamen akan dilakukan di pengadilan Medan yakni Mayor IA, sedangkan Serma HMF di Kodam II sriwijaya,”terangnya.
Baca Juga:
Untuk sidang sendiri, lanjut Pangdam, akan dilaksanakan paling cepat akhir Maret dan Paling lambat awal April 2013. Tapi kita tidak ingin memaksakan untuk mempengaruhi ormil, secara professional.
Lebih lanjut Pangdam mengatakan, mengenai tingkat kesalahan sendiri bertingkat dan sekarang terus didalami. Namun, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus pengrusakan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).
Ia menegaskan permasalahan ini, bukan bentuk konflik pertikaian antara TNI dengan Polri melainkan berdasarkan fakta terjadi perselisihan perwira muda yang saling ejek. Menyikapi hal ini pihaknya telah sepakat untuk menjalin kekompakan tak hanya dipucuk pimpinan.
PALEMBANG- Terkait kasus pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo,
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi