Pangdam Tetapkan Enam Tersangka
Kamis, 14 Maret 2013 – 10:00 WIB
Menurut dia, dari enam tersangka tersebut dua diantaranya akan segera dikirim ke pengadilan militer sebab berkas sudah lengkap sedangkan empat orang lainnya sekarang masih tahap kelengkapan berkas. “Untuk level pamen akan dilakukan di pengadilan Medan yakni Mayor IA, sedangkan Serma HMF di Kodam II sriwijaya,”terangnya.
Baca Juga:
Untuk sidang sendiri, lanjut Pangdam, akan dilaksanakan paling cepat akhir Maret dan Paling lambat awal April 2013. Tapi kita tidak ingin memaksakan untuk mempengaruhi ormil, secara professional.
Lebih lanjut Pangdam mengatakan, mengenai tingkat kesalahan sendiri bertingkat dan sekarang terus didalami. Namun, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus pengrusakan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).
Ia menegaskan permasalahan ini, bukan bentuk konflik pertikaian antara TNI dengan Polri melainkan berdasarkan fakta terjadi perselisihan perwira muda yang saling ejek. Menyikapi hal ini pihaknya telah sepakat untuk menjalin kekompakan tak hanya dipucuk pimpinan.
PALEMBANG- Terkait kasus pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo,
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi