Pangdam Wirabuana: Tiada Maaf bagi TNI yang Terlibat

Pangdam Wirabuana: Tiada Maaf bagi TNI yang Terlibat
Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf. Jefri Oktavian Rotty. Foto: Muhammad Idham Ama/Fajar

jpnn.com - MAKASSAR - Pangdam VII Wirabuana Mayjend TNI Agus Surya Bakti geram dengan keterlibatan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pesta narkoba di ruang karaoke PH2 Lantai 12 ZHotel D'Maleo, Rabu (6/4) dini hari kemarin.

Dia menyatakan akan melakukan pemeriksaan maraton terkait dengan anggotanya yang terlibat tersebut. Bukan hanya yang terlibat saja, yang akan diperiksa semua orang yang terkait juga tidak terkecuali. Sebelumnya sudah dilakukan test urine untuk menjadi tahapan awal. 

"Dua anggota TNI tersebut positif menggunakan narkoba, namun untuk jenis narkobanya adalah jenis baru yang dikenal dengan nama blue safir, namun lebih jelasnya tunggu hasil laboratorium. Semua anggota TNI telah dilakukan sosialisasi, jadi kalau masih ada yang terlibat memang dia sudah mau tidak mendengar sehingga wajib ditindak," katanya, seperti dikutip dari Fajar, Jumat (8/4).

Suami Bella Saphira itu juga menuturkan sanksi pemecatan menanti anggotanya yang terlibat tersebut. Namun harus ada ketetapan hukum. Dia menjelaskan dalam peradilan militer, sanksi pemecatan adalah sanksi tambahan bukan sanksi utama. 

"Biasanya kalau kasus narkoba, dijatuhi hukuman empat tahun, namun itu belum pasti. Tetapi yang jelas jabatannya akan dicopot, dan hasil persidangan tersebut yang akan menjadi rujukan terhadap sanksi pemecatan tersebut," ucapnya.

Laki-laki kelahiran Stabat, Langkat, Sumatera Utara,17 Agustus 1961 itu juga menjelaskan dalam penyelidikan yang dilakukan dua anggota TNI tersebut banyak menyebutkan nama yang terlibat. Namun hal tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, demi kejelasan nama yang disebutkan itu.

"Kalau itu benar ya bagus, tetapi kalau salah, makanya harus dilakukan dengan lebih teliti. Tidak ada maaf bagi TNI yang terlibat," pungkasnya. (eds/edo/adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News