Pangeran Angkat Bicara soal Isu Jaksa Agung Poligami, Simak Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh angkat bicara menanggapi isu Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan poligami dengan ASN di lingkungan Korps Adhyaksa.
Pangeran menilai tuduhan poligami itu sebagai serangan pribadi terhadap ST Burhanuddin yang tengah memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani sejumlah kasus besar.
"Terutama ketika Kejaksaan Agung saat ini makin solid memberantas kejahatan korupsi besar, seperti Jiwasraya dan Asabri," kata Pangeran di Jakarta, Jumat (5/11).
Pangeran bahkan menduga tuduhan poligami itu merupakan aksi yang sebelumnya telah diwaspadai Jaksa Agung dan disebut sebagai serangan balik dari pelaku koruptor.
Menurut politikus PAN itu, fenomena serangan balik koruptor atau corruptors fight back mulai terlihat modusnya, karena prestasi Kejagung yang dipimpin ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat koruptor kalap.
"Mereka (koruptor) bisa saja melakukan serangan balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil 1 Kalimantan Selatan itu menduga tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung sebagai serangan yang bermuatan politis demi kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, Pangeran berharap jajaran internal Kejagung segera mengoptimalkan peranti birokrasinya untuk membongkar tuduhan yang bernuansa fitnah itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh angkat bicara menanggapi isu Jaksa Agung ST Burhanuddin poligami.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan