Panggil Boediono, DPR Dinilai Politisasi Century
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan rencana Timwas Century memanggil kembali Wakil Presiden Boediono merupakan upaya DPR untuk kembali mempolitisasi kasus Century. Alasannya, kasus ini sudah masuk wilayah hukum yang sudah ditangani KPK.
“Ini sudah masuk ranah hukum, DPR tidak bisa begitu saja menarik kembali apa yang sudah diserahkan kepada KPK. Kasus ini bukanlah delik aduan seperti kasus pencemaran nama baik yang bisa dicabut kembali laporannya. Setiap laporan yang masuk ke KPK jadi ranah hukum dan menjadi ranah KPK sehingga penyelesaiannya pun tergantung pada KPK,” kata Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi wartawan, Rabu (4/12).
Lagipula lanjutnya, proses angket Bank Century di DPR dahulunya hanya menghasilkan hingar-bingar. Kata dia, energi terkuras karena angket Century hanya digunakan untuk tawar-menawar di antara partai-partai yang ada. "Kalau memang serius, harusnya DPR langsung mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan tidak menyerahkan kasus itu kepada KPK," tegasnya.
Menurut Asep bisa saja DPR memangil kembali Boediono untuk dimintai keterangannya, tapi semua itu harus melalui proses dan kesepakatan terlebih dahulu dari fraksi-fraksi di DPR untuk menggulirkan Century.
”Kalau sudah ada kesepakatan untuk menggunakan HMP, bisa saja Boediono dipanggil lagi untuk terakhir kali sebelum HMP diputuskan. Tapi sebelum itu DPR harus jelas dulu apa langkah yang mau diambil dan bukan sekedar untuk bargaining,” tegasnya.
Untuk menggunakan HMP lanjutnya, juga akan muncul perdebatan karena jika Boediono bersalah dalam kasus Century, tapi kapasitasnya dalam mengambil keputusan mem-bailout Century adalah sebagai Gubernur BI, sementara HMP itu digunakan hanya jika presiden atau wakil presiden melakukan kesalahan.
”Bagaimana menggunakan HMP terhadap Boediono sebab peristiwa Century terjadi saat Boediono menjadi Gubernur BI. HMP itu hanya untuk presiden dan wakil presiden dan Boedino tidak mengambil keputusan itu ketika dia menjadi wapres,” tegasnya.
Jika Boediono terindikasi korupsi dalam pengambilan keputusan itu, maka sudah tepat jika KPK yang menyelesaikannya. ”Kalau sebagai Gubernur BI, Boediono salah mengambil keputusan dan koruptif, maka itu tugas KPK. Kalau KPK menemukan unsur korupsi dan kemudian Boediono disidangkan dan terbukti bersalah, maka Boediono bisa dipidanakan dan kalau sudah dipidanakan maka otomatis jabatan wapres pada diri Boediono harus dilepaskan dan itu tidak memerlukan proses HMP, sidang MK maupun Sidang Istimewa MPR,” ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan rencana Timwas Century memanggil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung