Panggil Boediono, Timwas Century Dinilai Lampaui Kewenangannya

Panggil Boediono, Timwas Century Dinilai Lampaui Kewenangannya
Panggil Boediono, Timwas Century Dinilai Lampaui Kewenangannya

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai Timwas Century DPR sudah bertindak melampaui kewenangan karena terus ngotot memanggil Wakil Presiden Boediono. Menurut Refly, sesuai keputusan paripurna DPR maka Timwas dibentuk untuk mengawasi proses penanganan kasus Bank Century oleh penegakkan hukum.

"Rencana pemanggilan Boediono oleh Timwas Century jelas-jelas melampaui kewenangannya. Timwas dibentuk melalui paripurna DPR bertujuan untuk mengawasi proses penegakan hukum oleh KPK. Timwas Century DPR sama sekali tidak diamanatkan untuk memanggil para saksi," kata ujar Refly saat dihubungi wartawan Kamis (6/3).

Refly menyebut Timwas telah mencampuradukkan proses hukum dan politik karena bersikeras melayangkan surat panggilan ketiga untuk Boediono yang sebelumnya sudah dua kali mangkir. Refly beralasan, hasil paripurna DPR merupakan keputusan tertinggi yang diambil para wakil rakyat.

"Paripurna DPR merupakan lembaga tertinggi dalam pengambil keputusan dan itu tidak bisa dipotong oleh keputusan Timwas. Saya menduga, di balik rencana pemanggilan ini ada upaya untuk mencapuradukkan proses hukum dengan proses politik," tegasnya.

Karena itu, Refly menghimbau anggota Timwas Century untuk konsiten mematuhi keputusan paripurna. "Kalau Timwas mau melakukan proses politik terhadap kasus Century, lakukan secepatnya dengan cara mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP). Berani tidak, mereka? Kalau HMP itu sesuai dengan kewenangan mereka," saran Refly.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai Timwas Century DPR sudah bertindak melampaui kewenangan karena terus ngotot memanggil Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News