Panggil Bupati Buol, KPK Siapkan Strategi Khusus
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Rencananya Amran yang sudah menjadi tersangka suap Hak Guna Usaha (HGU) itu akan diperiksa pekan depan.
Namun jika ternyata Amran tidak mau hadir memenuhi panggilan KPK, maka komisi pimpinan Abraham Samad itu tak mau komrpomi. Upaya pemanggilan paksa pun akan disiapkan.
“Berdasarkan KUHAP, kalau dia (Amran) dipanggil wajib untuk hadir. Kalau sampai tidak hadir, hukum acara di KUHAP akan berjalan dengan sendirinya," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (5/7) sore.
Menurutnya, kasus Buol bermula dari tangkap tangan. "Orang yang mengingkari kewajiban dalam operasi TT, itu juga pasti punya konsekuensi. Ada pasal yang menyatakan bahwa melawan perintah petugas itu bisa terkena,“ jelas Bambang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Rencananya
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila