Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dicap Komisi III Melanggar Konstitusi
Jumat, 16 Desember 2016 – 17:56 WIB

Eko Patrio. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, ketentuan Pasal 224 ayat 5 UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.76/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
"Itu prosedur yang harus ditempuh. Kami menganggap pihak kepolisian, Kapolri perlu baca UU. Kapolri selalu saja buat pernyataan dan tindakan terburu-buru, sehingga menyalahi prosedur yang telah ditetapkan UU," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III menyatakan pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Mabes Polri, melanggar konstitusi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung