Korupsi e-KTP
Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi
Jumat, 13 Januari 2017 – 19:00 WIB

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Foto: batampos.co.id
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan senilai Rp 5,9 triliun itu. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dalam rangka
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja