Panggil KPU, DPR Minta Klarifikasi Sipol

DKPP Seharusnya Ikut Menengahi

Panggil KPU, DPR Minta Klarifikasi Sipol
Panggil KPU, DPR Minta Klarifikasi Sipol
JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang didesain Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses verifikasi parpol dinilai masih menyisakan tanda tanya. Komisi II DPR hari ini (22/10) berencana memanggil para komisioner KPU untuk meminta penjelasan atas sistem yang didukung pihak asing itu.

Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengatakan, ketiadaan sosialisasi kepada publik atas sistem Sipol menjadi alasan perlunya meminta penjelasan kepada KPU. Secara mekanisme, KPU tidak menyalahi tata aturan dengan menerapkan Sipol sebagai salah satu instrumen untuk verifikasi. "Sistem itu ujuk-ujuk tanpa ada sosialisasi," ujar Nurul seusai diskusi bertema Preferensi Politik Masyarakat kemarin (21/10).

Menurut Nurul, KPU secara sepihak langsung menggunakan jasa pihak asing guna membantu sistem Sipol itu. Padahal, KPU bisa memaksimalkan tenaga atau sumber daya lokal untuk mendukung kerja tersebut. "Kenapa KPU tidak menggunakan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) atau tenaga anak-anak kuliah yang memahami IT," ujar Nurul.

Kerja yang dilakukan KPU, ujar politikus Partai Golkar itu, telah menisbikan kerja parpol. Dia menyatakan, parpol sudah bekerja keras dengan mengumpulkan data kartu tanda anggota (KTA) di daerah berikut salinan kartu tanda penduduk (KTP). "Namun, data NIK dan alamat itu harus dicantumkan, padahal sudah ada KTP," ujarnya.

JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang didesain Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses verifikasi parpol dinilai masih menyisakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News