Panggil KPU, DPR Minta Klarifikasi Sipol
DKPP Seharusnya Ikut Menengahi
Senin, 22 Oktober 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang didesain Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses verifikasi parpol dinilai masih menyisakan tanda tanya. Komisi II DPR hari ini (22/10) berencana memanggil para komisioner KPU untuk meminta penjelasan atas sistem yang didukung pihak asing itu.
Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengatakan, ketiadaan sosialisasi kepada publik atas sistem Sipol menjadi alasan perlunya meminta penjelasan kepada KPU. Secara mekanisme, KPU tidak menyalahi tata aturan dengan menerapkan Sipol sebagai salah satu instrumen untuk verifikasi. "Sistem itu ujuk-ujuk tanpa ada sosialisasi," ujar Nurul seusai diskusi bertema Preferensi Politik Masyarakat kemarin (21/10).
Menurut Nurul, KPU secara sepihak langsung menggunakan jasa pihak asing guna membantu sistem Sipol itu. Padahal, KPU bisa memaksimalkan tenaga atau sumber daya lokal untuk mendukung kerja tersebut. "Kenapa KPU tidak menggunakan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) atau tenaga anak-anak kuliah yang memahami IT," ujar Nurul.
Kerja yang dilakukan KPU, ujar politikus Partai Golkar itu, telah menisbikan kerja parpol. Dia menyatakan, parpol sudah bekerja keras dengan mengumpulkan data kartu tanda anggota (KTA) di daerah berikut salinan kartu tanda penduduk (KTP). "Namun, data NIK dan alamat itu harus dicantumkan, padahal sudah ada KTP," ujarnya.
JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang didesain Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses verifikasi parpol dinilai masih menyisakan
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan