Panggil Pejabat Bea Cukai Hari Ini, KPK Lakukan Penahanan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7).
Andhi kali ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, hari ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Menurut Ali, penyidik sedang memeriksa Andhi pada saat ini.
Ali tidak menyebutkan apakah Andhi akan ditahan setelah pemeriksaan hari ini.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tandas Ali.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kali ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara