Panggil Pejabat Bea Cukai Hari Ini, KPK Lakukan Penahanan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat (7/7).
Andhi kali ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, hari ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Menurut Ali, penyidik sedang memeriksa Andhi pada saat ini.
Ali tidak menyebutkan apakah Andhi akan ditahan setelah pemeriksaan hari ini.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tandas Ali.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kali ini dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini