Panggilan Januari, Disuruh ke KPK Juli
Mantan Waka LPSK Merasa Aneh
Rabu, 18 Agustus 2010 – 13:31 WIB

Panggilan Januari, Disuruh ke KPK Juli
JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (18/8).
Dia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Ary Muladi, dalam perkara dugaan menghalangi penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. "Ini panggilan yang kedua kali," kata Ketut sesaat sebelum memasuki ruang periksa.
Hanya saja, Ketut menilai pemanggilannya ini aneh. Surat pemanggilannya yang pertama ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Ade Raharja tanggal 22 Januari 2010.
Sementara, dalam surat itu dinyatakan bahwa Ketut diminta menghadap penyidik KPK pada Rabu 28 Juli 2010 pukul 10.00 Wib. Rentang waktu antara Januari dengan Juli dinilai terlalu lama.
Selain itu, dalam kasus Ary Muladi ini, Ade Raharja ikut terkait karena namanya disebut-sebut menerima uang dari Ary Muladi. "Ini terkait dengan dia (Ade), harusnya gak boleh dong. Itu namanya conflict of interest," ujar Ketut.
JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin