Panggilan Januari, Disuruh ke KPK Juli
Mantan Waka LPSK Merasa Aneh
Rabu, 18 Agustus 2010 – 13:31 WIB
JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu pagi (18/8).
Dia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Ary Muladi, dalam perkara dugaan menghalangi penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. "Ini panggilan yang kedua kali," kata Ketut sesaat sebelum memasuki ruang periksa.
Hanya saja, Ketut menilai pemanggilannya ini aneh. Surat pemanggilannya yang pertama ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Ade Raharja tanggal 22 Januari 2010.
Sementara, dalam surat itu dinyatakan bahwa Ketut diminta menghadap penyidik KPK pada Rabu 28 Juli 2010 pukul 10.00 Wib. Rentang waktu antara Januari dengan Juli dinilai terlalu lama.
Selain itu, dalam kasus Ary Muladi ini, Ade Raharja ikut terkait karena namanya disebut-sebut menerima uang dari Ary Muladi. "Ini terkait dengan dia (Ade), harusnya gak boleh dong. Itu namanya conflict of interest," ujar Ketut.
JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991