Panggilan Pertama, Ahmad Dhani Langsung Hadir
jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Dia tiba pada pukul 13.30 WIB, dengan mengenakan kemeja hitam.
Dhani datang dengan mendapat pengawalan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum.
Dhani bersama kuasa hukumnya lantas langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Sementara kuasa hukum Dhani, Ali Lubis menerangkan, pada panggilan pertama, dia bersama kliennya langsung memenuhi panggilan.
“Meskipun panggilan pertama, kami langsung hadir. Ini menenuhi panggilan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan.
Diketahui, Dhani yang juga pentolan Band Dewa 19 ini dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu.
Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (mg1/jpnn)
Ahmad Dhani datang dengan mendapat pengawalan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum.
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi