Panggilan tak Sampai, Rama Pratama Batal Diperiksa KPK
Jumat, 10 Mei 2013 – 14:39 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/5), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, pemeriksaan batal karena surat panggilan menjalani pemeriksaan oleh KPK tak sampai ke tangan Anggota DPR periode 2004-2009 itu.
Dijelaskan Priharsa, surat panggilan yang dikirim KPK ke alamat Jalan Haji Sa"abun, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikirim kembali ke kantor KPK.
"Ya dikembalikan, karena yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di alamat tersebut," kata Priharsa, Jumat (10/5).
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/5), dalam kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad