Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin & Harga Sesuai HET

Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin & Harga Sesuai HET
Gas LPG 3 kg. Foto/ilustrasi: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga kembali mengajak masyarakat untuk mengenali pangkalan LPG 3 kg sebagai rantai distribusi resmi yang menjual LPG 3Kg bersubsidi.

Dengan membeli dari pangkalan yang sudah terverifikasi, masyarakat bisa memastikan bahwa mereka memperoleh LPG yang aman dan berkualitas, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan harga LPG 3kg yang dapat diatur di rantai distribusi resmi dalam kepmen ESDM 7436.K/12/MEM/2016 adalah harga LPG yang berada di tingkat agen atau penyalur, sedangkan harga di pangkalan atau sub penyalur berdasarkan HET ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pangkalan atau Sub Penyalur merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina Patra Niaga dimana harga yang dijual di pangkalan sesuai dengan Harga Ecera Tertinggi sesuai dengan kepmen ESDM dimana HET masing-masing wilayah provinsi mengikuti pada harga yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan,” ujar Heppy.

Pangkalan LPG 3Kg bisa dikenali dengan papan nama berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, Harga Eceran Tertinggi, Nama Agen yang menyuplai pangkalan tersebut, dan nomor layanan pengaduan Pertamina, Ditjen Migas dan Pemda setempat.

Papan ini harus diletakkan di tempat usaha yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Heppy menambahkan untuk menjaga kualitas Tabung LPG 3Kg yang dijual, pangkalan wajib menyediakan timbangan.

“Tabung kosong LPG 3 Kg memiliki bobot kurang lebih 5 Kg sehingga tabung dengan keadaan isi memiliki bobot 8 kilogram, dan bilamana konsumen menemukan berat tabung segel yang kurang dari 8 kiloogram, maka konsumen berhak untuk minta ditukar,” kata Heppy.

Untuk menjaga kualitas Tabung LPG 3Kg yang dijual, pangkalan wajib menyediakan timbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News