Pangkas Masa Karantina Wisman, DPR: Langkah Positif untuk Bali
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi kebijakan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto atas aturan baru mengenai karantina untuk wisata mancanegara (Wisman).
Dia mengatakan, Menko Airlangga telah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia yang semula 8 hari menjadi 5 hari.
Sebelumnya, masa karantina ditetapkan selama 8 hari. Selama karantina, wisman diharuskan untuk berada di dalam hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.
“Saya menyambut baik tentang ketentuan pengurangan masa karantina bagi wisman yang akan berkunjung ke Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Demer itu.
Wakil Ketua Komisi VI itu berharap langkah tersebut mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang sebelumnya sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali menurun 99,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita khususnya Bali," ungkap dia.
Dia berharap dengan pengurangan masa karantina itu Bali bisa pulih pariwisatanya.
"Mudah-mudahan Covid-19 bisa mereda seperti yang kita harapkan,” kata Demer.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi kebijakan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto atas aturan baru mengenai karantina untuk wisman.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia