Pangkas Perizinan Pemanfaatan Lahan untuk Perumahan

Pangkas Perizinan Pemanfaatan Lahan untuk Perumahan
Rumah. Foto: ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah bakal menerbitkan delapan perizinan terkait pemanfaatan lahan khususnya untuk perumahan. Dengan demikian diharapkan para pengembang tidak terkendala dalam melaksanakan program sejuta rumah.

"Untuk penerbitan delapan perizinan ini, kami selalu melakukan evaluasi terkait perumahan,"  kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus dalam keterangan persnya, Sabtu (10/10).

Dijelaskannya, untuk perizinan lahan seluas 25 hektar ada sekitar 24 perizinan. Sedangkan untuk skala di bawah 24 hektar ada 20 perizinan. Melihat banyaknya perizinan tersebut, KemenPUPR mempersingkat perizinannya.

"Target kami adalah hanya delapan perizinan," terang Maurin.

Selain perizinan, masalah lain yang terkait dengan perumahan adalah ketersediaan lahan, infrastruktur, kredit konstruksi, material dan tenaga kerja. Hal tersebut lanjut Maurin harus dapat diatasi untuk menjaga kestabilan harga rumah. ‎(esy/jpnn)

 


JAKARTA--Pemerintah bakal menerbitkan delapan perizinan terkait pemanfaatan lahan khususnya untuk perumahan. Dengan demikian diharapkan para pengembang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News