Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim
![Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkas. Caranya? ‘’Sebelum kasus itu dimajukan ke dalam persidangan , dakwaan jaksa harus terlebih dahulu diuji oleh hakim tunggal,’’ kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita kepada wartawan Minggu malam (17/8).
Rencana pemangkasan itu diharapkan akan gol pada saat revisi UU Tipikor. Dengan demikian, produk-produk hukum yang controversial hasil skenario jaksa dan hakim bisa dihindari. ‘’Jadi, surat dakwaan jaksa yang sudah benar-benar memenuhi unsur dakwaan untuk menjerat terdakwa saja yang dibawa ke meja hijau,’’ Romly menegaskan.
Sebailknya, jika masih banyak kekurangan, jaksa diminta untuk melengkapinya. "Jadi nggak ada saling tuding lagi antara jaksa dan hakim karena terdakwanya bebas," jelas Romli. Aturan ini sasarannya sidang korupsi yang digelar di peradilan umum.
Sedangkan KPK tak perlu menerapkannya sebab proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dilakukan sendiri. KPK juga tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) sehingga penyidikannya benar-benar berdasar alat bukti yang kuat. "SP3 itu sebenarnya bentuk penzaliman bagi tersangka. Bahkan jadi komoditi sebab bisa dicabut lagi," jelas ahli hukum pidana ini. (pra)
JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkas. Caranya? ‘’Sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025