Pangkas Perselingkuhan Jaksa dan Hakim
jpnn.com - JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkas. Caranya? ‘’Sebelum kasus itu dimajukan ke dalam persidangan , dakwaan jaksa harus terlebih dahulu diuji oleh hakim tunggal,’’ kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita kepada wartawan Minggu malam (17/8).
Rencana pemangkasan itu diharapkan akan gol pada saat revisi UU Tipikor. Dengan demikian, produk-produk hukum yang controversial hasil skenario jaksa dan hakim bisa dihindari. ‘’Jadi, surat dakwaan jaksa yang sudah benar-benar memenuhi unsur dakwaan untuk menjerat terdakwa saja yang dibawa ke meja hijau,’’ Romly menegaskan.
Sebailknya, jika masih banyak kekurangan, jaksa diminta untuk melengkapinya. "Jadi nggak ada saling tuding lagi antara jaksa dan hakim karena terdakwanya bebas," jelas Romli. Aturan ini sasarannya sidang korupsi yang digelar di peradilan umum.
Sedangkan KPK tak perlu menerapkannya sebab proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dilakukan sendiri. KPK juga tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) sehingga penyidikannya benar-benar berdasar alat bukti yang kuat. "SP3 itu sebenarnya bentuk penzaliman bagi tersangka. Bahkan jadi komoditi sebab bisa dicabut lagi," jelas ahli hukum pidana ini. (pra)
JAKARTA- Perselingkuhan antara jaksa dan hakim yang bertujuan untuk meringankan hukuman pesakitan harus segera dipangkas. Caranya? ‘’Sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun