Pangkas Potensi Konflik Angkutan Konvensional Vs Online

Pangkas Potensi Konflik Angkutan Konvensional Vs Online
GoJek.

Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR. Ketujuh, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah dimiliki.

Kedelapan, penyediaan bengkel, paling tidak bekerja sama dengan fasilitas pemeliharaan kendaraan dan pihak lain. Kesembilan, adalah tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum dengan enam kriteria yang ditetapkan.

Kesepuluh adalah akses dashboard. Akses itu berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah.

Terakhir adalah sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.(cr2/JPG)


Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengaku yakin perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News