Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Tuai Polemik, Yudo Sebut Peran 2 Jenderal Penting Ini
"Kalau Tituler sudah sah, tituler memang ada, berupa tunjangan bukan gaji,“ katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan berbisnis setelah mantan pesulap itu diangkat menjadi Letkol Tituler.
Sebab, kata dia, Deddy akan dikenakan pasal yang berlaku di UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Deddy juga wajib mengikuti aturan harian yang ditetapkan TNI.
Kang TB menyebut Deddy akan sama seperti prajurit TNI lain untuk mengikuti apel, mendengarkan arahan atasan, sampai bekerja di kantor.
"Kemudian tadi soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya. Ikut senam pagi seperti yang lain," kata dia. (ast/jpnn)
Menurut Laksamana Yudo, TNI memang berhak mengangkat seseorang dari sipil seperti Deddy Corbuzier menjadi Letkol Tituler.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Gus Ipul, Sandiaga Uno hingga Jenderal Dudung Berpotensi Jadi Ketum PPP